MENELUSURI JEJAK KEBENARAN:KORELASI FILSAFAT ILMU DAN HUKUM TATA NEGARA)

PENDAHULUAN

Filsafat ilmu dan hukum tata negara merupakan dua bidang kajian yang berbeda, namun memiliki korelasi erat dalam interpretasi makna dan keadilan bernegara. Artikel ini mengusung korelasi antara keduanya, mengantarkan pembaca menyelami lautan pemikiran kritis dan analisis mendalam mengenai korelasi filsafat ilmu dan hukum tata negara.

Filsafat ilmu bertindak sebagai kompas yang menuntun pemahaman terhadap dasar-dasar ilmu pengetahuan, menguji asumsi dan validitas yang mendasarinya. Di sisi lain, hukum tata negara menyediakan struktur dan kerangka fungsional negara, yang menjadi objek kajian untuk dievaluasi melalui lensa filsafat ilmu. Melalui sinergi ini, keduanya menciptakan fondasi untuk menilai keadilan dan efektivitas hukum dalam masyarakat.

PEMBAHASAN

A.Ontologi LandasanFilsafat sains mempertanyakan hakikat suatu negara, apakah ia merupakan entitas abstrak atau organisme hidup yang kompleks. Pertanyaan ini mengimplikasikan pada bagaimana hukum tata negara diciptakan dan diinterpretasikan. Jika negara dianggap sebagai entitas abstrak, hukum tata negara mungkin diciptakan berdasarkan prinsip-prinsip ideal yang statis dan universal.

Sebaliknya, jika negara dilihat sebagai organisme hidup yang kompleks, hukum tata negara harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah. Pemahaman ontologis ini penting karena mempengaruhi cara kita memahami fungsi dan tujuan hukum dalam mengatur kehidupan bernegara serta menjamin keadilan dan ketertiban bagi warganya.

B. Epistemologi

Filsafat ilmu pengetahuan menganut metode penelitian yang tepat dalam hukum tata negara, memastikan objektivitas dan kredibilitas hukum. Pertanyaan utama di sini adalah bagaimana hukum itu dirumuskan, diuji, dan diubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, epistemologi mengeksplorasi sumber pengetahuan hukum, validitas data, dan metode analisis yang digunakan untuk mengembangkan norma hukum.

Hal ini mencakup evaluasi atas proses legislasi, penerapan, dan revisi hukum agar tetap relevan dan efektif. Selain itu, epistemologi juga mempertanyakan peran tradisi hukum, yurisprudensi, dan pengaruh budaya dalam pembentukan serta penegakan hukum, memastikan bahwa hukum mencerminkan realitas sosial yang dinamis dan kompleks.

C. Aksiologi

Filsafat ilmu meneliti nilai-nilai keadilan, hukum, dan demokrasi yang melandasi hukum tata negara. Pertanyaan kritis yang diajukan: Apakah hukum tata negara mencerminkan nilai-nilai tersebut? Bagaimana hukum mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat? Dalam kajian aksiologi, penilaian terhadap hukum tidak hanya dilihat dari aspek legalitas, tetapi juga moralitas dan etika. Ini mencakup analisis apakah hukum yang diterapkan memberikan perlindungan yang sama bagi semua warga negara dan menghindari diskriminasi.

Selain itu, aksiologi juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, serta bagaimana hukum dapat berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan demokratis.

D. Metodologi

Filsafat ilmu menganalisis metode penafsiran hukum, seperti positivisme, naturalisme, dan realisme hukum. Pertanyaan yang diajukan adalah: Metode manakah yang paling tepat untuk menafsirkan hukum tata negara dan mewujudkan keadilan? Positivisme hukum menekankan pentingnya teks hukum yang jelas dan tegas, sementara naturalisme hukum menekankan hubungan antara hukum dan moralitas.

Realisme hukum, di sisi lain, berfokus pada bagaimana hukum sebenarnya diterapkan dalam praktik. Pemilihan metode penafsiran yang tepat sangat penting karena dapat mempengaruhi hasil putusan hukum dan sejauh mana keadilan dapat diwujudkan. Analisis metodologis ini membantu memastikan bahwa hukum tidak hanya dijalankan secara formal tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan

E. Kritik terhadap Hukum Tata Negara

Filsafat ilmu berperan dalam kritik terhadap hukum tata negara. Ia menganalisis koherensi hukum internal, mengidentifikasi celah dan ketidakadilan, serta mendorong reformasi hukum untuk memastikan relevansi dan adaptivitas hukum dengan dinamika masyarakat. Kritik ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum agar lebih responsif dan adil.

F. Refleksi dan Rekonstruksi Hukum Tata Negara

Filsafat ilmu mendorong perenungan kritis terhadap asumsi dan nilai-nilai yang mendasari hukum tata negara, membuka kesempatan untuk merumuskan hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Melalui refleksi ini, berbagai aspek hukum, termasuk prinsip dasar, prosedur, dan implementasi, diperiksa kembali untuk memastikan mereka sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan demokrasi.

Rekonstruksi hukum melibatkan penyesuaian atau perubahan aturan dan kebijakan untuk mengatasi ketidakadilan yang ada dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berkembang. Dengan demikian, hukum tata negara dapat terus berkembang dan berfungsi sebagai alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan

PENUTUP

Kesimpulan

Filsafat ilmu dan hukum tata negara menyatukan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Filsafat ilmu memberikan landasan yang kokoh bagi pemahaman dan analisis hukum tata negara, memastikan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Di sisi lain, hukum tata negara menjadi objek kajian filsafat ilmiah, diperkaya dengan pemikiran kritis dan refleksi mendalam. Perpaduan keduanya menuntun kita pada pemahaman yang lebih komprehensif dan kritis tentang negara dan hukum, mengantarkan masyarakat pada keadilan yang hakiki. Dengan demikian, kajian filsafat ilmu dan hukum tata negara tidak hanya relevan dalam ranah akademik, tetapi juga praktis dalam menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini membuka peluang untuk reformasi hukum yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak dalam kerangka negara yang demokratis dan berkeadilan

NAMA : SUBHAN

PRODI : HUKUM TATA NEGARA

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL IBROHIMY

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *